Senin, 26 April 2010

Rambut pembawa masalah..!! (Duhai Kaum Wanita/istri)

Seorang suami dengan langkah ringan pulang menuju ke rumahnya, banyak pekerjaan menumpuk telah diselesaikan dan ada rizki lebih dari jalan yang halal hari ini, bayangan akan cerianya senyum cantik istrinya dan anak-anaknya selalu terbayang dalam perjalanan pulang, sesekali dia melirik hadiah yang telah disiapkannya untuk anak dan istri di rumah. Sesampainya di rumah, diketuknya pintu rumah, “Assalamu’alaikum!”, di balik sana telah bersiap istrinya untuk membukaan pintu, “Wa’alaikumussalam!” balas sang istri, dengan senyum terkembang sang suami masuk ke dalam rumah, seperti biasa sang suami mengecup kening istrinya tanda cinta. Tapi tunggu! Ada bau apek yang terasa sekali di hidungnya... bau rambut yang kurang nyaman...

Suasana bahagia bisa jadi berubah drastis menjadi suram hanya karena hal-hal kecil yang kurang diperhatikan oleh sebagian istri, rambut yang sering ditutupi hijab memang berpeluang banyak berkeringat dan menimbulkan bau yang kurang sedap, apalagi tadi setelah menjemur baju diluar dan sang istri mengenakan hijabnya pada saat menjemur pakaian terkena langsung sinar matahari, sehingga bau rambut di balik hijab yang terpanggang matahari ditambah keringat yang berlebih menjadi kombinasi yang tepat untuk peluang bau tidak sedap bermunculan...

Ketahuilah wahai saudariku muslimah! Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang wanita untuk memperhatikan rambutnya, dengan cara menyisirnya, meminyakinya, mencucinya dan yang semisalnya agar ia tampak indah bak bunga yang mekar bersemi di hadapan suaminya. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa menyenangkan hati suami adalah tuntutan agama yang harus ditunaikan seorang istri, bagaimanapun repotnya, apapun alasannya, tidak layak bagi seorang istri berpenampilan yang tidak menyenangkan suaminya..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia adalah wanita yang taat ketika diperintah (oleh suaminya), yang menyenangkan ketika melihatnya...” [HR. An-Nasaa-i (VI/68) dengan sanad yang shahih].

Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para shahabatnya jika kembali dari perjalanan jauh untuk langsung menemui istrinya pada malam hari, agar sang suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang tidak menyenangkan (dalam keadaan belum berhias atau belum memakai wewangian), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Tundalah dahulu! Sehingga kita masuk pada waktu malam agar wanita yang rambutnya acak-acakan bisa menyisir terlebih dahulu, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya bisa mencukur bulu kemaluannya terlebih dahulu.” [HR. Al-Bukhari (579), Muslim (715)]

Asy-Sya’itsah dalam hadits di atas maksudnya adalah wanita yang rambutnya acak-acakan dan penuh debu. Maksudnya adalah agar para suami yang meninggalkan istrinya dalam jangka waktu lama agar menahan diri dulu ketika pulang kerumah, dan hendaknya suami tidak pulang dengan mendadak tanpa pemberitahuan dahulu (pulang dengan kejutan), hendaknya suami memberikan pemberitahuan kepada istri kapan hari dan waktu kepulangannya. Hal demikian penting bagi istri agar dia mempersiapkan diri untuk berhias atau mencukur rambut kemaluannya dahulu agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap di hadpan suaminya.

Ketahuilah wahai wanita mukminah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memiliki rambut, maka muliakanlah!” [HR. Abu Dawud (4163), dengan sanad yang hasan]

Maka saudariku muslimah, perlakukanlah rambutmu dengan baik sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketahuilah hukum-hukum dalam agamamu dengan baik meski itu pada masalah rambut sekalipun. Jika engkau hendak menyisir rambutmu maka sisirlah dari bagian kanan, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang memulai dengan sebelah kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan di dalam semua keadaannya.” [HR. Al-Bukhari (426), Muslim (268)]

Karena itu janganlah engkau membiarkan dirimu selalu dalam kehinaan dan mendapatkan kedongkolan suami, muliakanlah dirimu dengan mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena engkau tidak akan menjumpai sunnah-sunnah itu melainkan sebaik-baik petunjuk yang pernah engkau temui, agar rumah tanggamu selalu dalam kondisi bahagia dan sakinah! Janganlah engkau biarkan mahkota dan perhiasanmu tampil acak-acakan di hadapan suami, karena itu akan merusak pandangannya terhadapmu dan akan timbul rasa enggan suamimu terhadapmu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat rambut seseorang acak-acakan beliau bersabda :

“Tidakkah ia mendapatkan sesuatu yang dapat merapihkan rambutnya?” [HR. Abu Dawud (4062), dan An-Nasa-i (VIII/183), dengan sanad yang shahih]

Seorang wanita juga dilarang menggunakan al-Barukah yaitu semacam rambut sambungan /wig/sanggul. Diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan rambutnya.” [HR. Al-Bukhari (5936), Muslim (2122)]

Al-Waashilah adalah wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut yang lainnya, dan al-Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya dengan rambut yang lainnya. Masuk dalam masalah menyambung rambut inia adalah dengan mengenakan wig, sanggul (konde – yang banyak digunakan pada tanggal 21 April kemarin oleh kebanyakan wanita awam), atau juga dengan menyambung rambut di salon kecantikan di mana rambut seseorang bisa disambungkan dengan rambut orang lain sehingga terlihat dia memiliki rambut yang panjang dan asli.

Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku telah menikahkan anakku, kemudian ia tertimpa sakit hingga rambutnya rontok, sementara suaminya menganjurkanku untuk menyambungkan rambutnya, bolehkan aku menyambungkan rambutnya?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela wanita yang menyambungkan rambutnya dan yang meminta agar disambungkan rambutnya.” [HR. Al-Bukhari (5935), Muslim (2122)]

Termasuk dalam hal memperhatikan rambut adalah tentang sunnah-sunnah fitrah, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Fitrah itu ada lima, khitan, istihdaad, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [HR. Al-Bukhari (5891), Muslim (257)]

Al-Istihdaad maknanya adalah menghilangkan bulu yang ada di sekitar kemaluan, dan dianjurkan juga bagi wanita agar menghilangkan bulu ketiak yang ada di sekitar kemalian secara rutin karena hal deikian adalah sunnah-sunnah fitrah yang disunnahkan. Termasuk makruh bagi seorang wanita (juga laki-laki) membiarkan hingga panjang bulu kemaluannya sehingga hal demikian bisa menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan sumber bau yang tidak sedap, yang dapat menjauhkan salah seorang dari pasangan suami istri. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan agar tidak membiarkan rambut tersebut tidak dipotong (dicukur) selama lebih dari empat puluh malam.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami diberi waktu untuk (memotong) kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan dengan tidak meninggalkannya lebih dari empat puluh malam.” [HR Muslim (258), Abu Dawud (420), at-Tirmidzi (2759), an-Nasa-i (I/15) dan Ibnu Majah (295)]

Oleh karena itu disunnahkan juga untuk rutin mencabut bulu ketiak agar tidak menimbulkan bertumpuknya kotoran dan bau tidak sedap ketika berkeringat atau terkena hawa panas, sehingga bau dari ketiak juga bisa mempengaruhi keindahan hubungan suami istri.

Namun ada yang dilarang dalam membersihkan rambut di sekitar area wajah secara mutlak, yakni An-Namsh, hal ini diharamkan untuk menghilangkan bulu bagian alis (menipiskannya), baik hal ini ditujukan untuk suami atau yang lainnya, dengan izin suami atau tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menghilangkan bulu alis atau orang yang meminta dihilangkan bulu alisnya. [HR. Al-Bukhari (5948), Muslim (2125)].

Namun sangat disayangkan sekali kebiasaan An-Namsh ini sangat banyak sekali dilakukan kaum wanita hanya untuk sekadar tampil cantik dan dikagumi kecantikan wajahnya, atau untuk tampil terlihat lebih muda di hadapan masyarakat. Atau bagi pasangan pengantin baru ketika dirias saat akan didudukkan di pelaminan maka bulu alisnya akan dicukur dan diganti dengan lukisan, naudzu billahi min dzaalik. Semoga kalian semua wahai saudariku muslimah memperhatikan rambut yang ada pada diri kalian, serta pahamilah hukum-hukum tentang rambut itu.

Wallahu a’lam bish showab

Oleh : Andi Abu Najwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar