Jumat, 08 Januari 2010

Pakaian yang Diharamkan Syariat

Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin (khutbah Jum’at)

Wahai kaum muslimin ! …

Diantara pakaian yang diharamkan adalah pakaian yang sekarang telah terkenal dan tersebar yaitu pakaian yang ada gambar (makhluk bernyawa), karena pernah Aisyah -Radhiyallahu’anha- membeli namruqah. Namruqah adalah bantal atau sarung bantal yang ada gambar-gambar (makhluk bernyawa), kemudian Nabi Shalallahu’alai wasallam datang, ketika beliau melihatnya beliau berdiri didepan pintu dan tidak mau masuk. kata Aisyah : “Aku melihat ketidak senangan diwajah beliau”, maka aku katakan : “Wahai Rasulullah saya kembali kepada Allah dan rasulnya, apa salah saya ?”. Maka Rasulullah Shalallahu’alai wasallam bersabda : “Kenapa ada namruqah ini ?”, maka aku jawab : “Aku membelinya untukmu agar engkau pakai duduk diatasnya dan berbantalkan dengannya”. Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya pembuat gambar ini disiksa pada hari kiamat dengan dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kamu ciptakan, kemudian beliau bersabda :

إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة
“Rumah yang ada gambarnya, maka malaikat tidak akan memasukinya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Wahai kaum muslimin !…

Sesungguhnya hadits ini termasuk diantara hadits yang paling shahih yang datang dari Nabi Shalallahu’alai wasallam, dan kalian telah mendengarnya bahwa nabi Shalallahu’alai wasallam berdiri didepan pintu dan tidak mau masuk karena dirumah ada sarung bantal yang bergambar dan tampak ketidak sukaan itu pada raut wajah beliau Shalallahu’alai wasallam sehingga ummul mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan taubat karena apa yang dia lihat pada wajah Rasulullah Shalallahu’alai wasallam .

Wahai kaum muslimin ! …

Kalau hal tersebut terjadi pada sarung bantal padahal sarung bantal itu terpisah dari tubuh maka bagaimana pandangan kalian tentang gambar yang ada pada pakaian-pakaian ? bagaimana pendapat kalian tentang gambar tersebut jika gambar itu adalah gambar seorang pemimpin kafir atau seorang pemimpin kejahatan atau gambar seorang fasik atau seorang kafir ? apa pendapat kalian apabila gambar ini ada pada pakaian kita , pakaian keluarga kita dan pakaian anak kita ?

Wahai kaum muslimin !…

Sungguh aku heran akan matinya raca cemburu kalian terhadap batasan ini sampai tidak membedakan antara yang merugikan dan yang bermanfaat, antara yang haram dan yang mubah. Aku sangat heran bagaimana kita membiarkan hal ini semakin membesar dijaman yang sebentar ini. Dan kita – Alhamdulillah –Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah RasulNya Shalallahu’alai wasallam ada bersama kita dan bersama kita pula para ulama yang memfatwakan kepada kita hal tersebut. Dan menjelaskan kepada kita hukum Allah dan Rasul Nya

Maka aku katakan : Wahai kaum muslimin !…

Sungguh yang wajib bagi kita adalah memutus peredaran pakaian ini, hendaknya kita memutusnya dengan sesempurna mungkin dan untuk tidak membelinya satupun karena jual belinya itu adalah haram, memakainya juga haram, merasa ridha dengannya adalah haram, mencatat jual belinya juga haram, Karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah : 2)

Dan Nabi Shalallahu’alai wasallam bersabda :
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka juga mengharamkan harganya.

Wahai kaum muslimin,

Sesungguhnya musuh-musuh islam mendatangkan kepada kita hal-hal semacam ini, sungguh mereka mendatangkan kepada kita dengan peperangan di segala penjuru dan menyerang kita dari segala arah. Mereka taruh gambar-gambar ini pada pakaian sehingga disebagian kain ada gambar hewan yang besar maupun yang kecil terkadang dengan warna-warni dan terkadang dengan menaruh potongan kain atau sablonan bergambar hewan. Dan membuat hiasan yang berbwntuk kupu-kupu atau ikan, singa dan ular dan lainnya yang bergambar binatang atau gambar laki-laki, gambar wanita. Semuanya ini diantara kita ada yang memakainya sehingga dia memilih supaya malaikat meninggalkan rumahnya meninggalkan dirinya. Musuh-mush kita telah banyak mempengaruhi kita dalam hal ini agar kita merendahkan perintah Allah dan Rasun-Nya dan agar kita melupakan perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar kita meremehkan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Sungguh aku katakan dan aku ulangi bahwa memakai gambar-gambar tersebut atau pakaian yang ada gambar-gambarnya adalah haram dan menjual belikannya adalah haram karena hal itu merupakan tolong menolong diatas dosa dan pelanggaran. Dan sunggub Allah Ta’ala telah berfirman : ……..

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah : 2)

Dan sebagaimana tidak boleh seorang muslim memakai gambar atau apa yang bergambar. Dia juga tidak boleh memakaikannya pada bayi kecilnya baik laki-laki maupun perempuan. Dan sungguh para ulama telah mengatakan diantaranya ulama hanabilah : diharamkan memakaikan pada anak kecil apa yang diharamkan atas orang dewasa.

Dan kesimpulan dari ini semua … wahai kaum muslimin :

Bila sekarang ini ada pada manusia sesuatu dari pakaian–pakaian tersebut atau berupa perhiasan yang ada padanya gambar binatang maka hendaklah dia memotong kepalanya adapun jika terdapat pada kain, jika berupa tempelan merekat maka dengan mencopotnya atau mencabut bagian kepalanya. Dan bila berupa goresan-goresan dengan warna, maka berilah pada bagian kepala warna yang bisa menghapusnya.

Dalam shahih Muslim Abi Al Hayyaj al asady bahwa Ali bin Abi tholib berkata kepadanya : maukah engkau aku utus seperti dulu Rasulullah Shalallahu’alai wasallam mengutusku : Jangan engkau biarkan satu patungpun kecuali engkau ratakan dan jangan engkau biarkan satu gambarpun kecuali engkau hapus. Dan jangan biarkan kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.

Ini bila dinisbahkan kepada apa yang kita beli dan kita miliki, adapun yang tidak kita beli, maka solusi dari hal itu hendaklah kita putus peredarannya dengan sebenar-benarnya dan kita tidak membeli serta kita peringatkan saudara-saudara dan sahabat-sahabat kita dari membelinya. sehingga diketahui oleh orang-orang kafir yang mendatangkan barang-barang itu kepada kita atau orang-orang islam yang belum mengetahui. Bila mereka tahu bahwa hal itu telah diputus (diboikot) oleh kaum muslimin yaitu orang – orang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepadaNya, maka mereka tidak akan mendatangkannya setelah itu atau mereka tidak akan mendatangkannya kecuali dalam jumlah sedikit sehingga berhentilah perkaranya. Kita memohon kepada Allah agar menjaga kita dan kalian dari kejelekan makhluk-Nya.

Akan tetapi telah terjadi bahwa pakaian-pakaian ini telah memenuhi pasar-pasar kita, lalu bagaimana tindakan kita ?!, Maka jawaban akan hal tersebut adalah kita katakan ; sebagaimana pakaian siap pakai memenuhi pasaran, segala puji milik Allah sungguh telah memenuhi pula pakaian-pakaian belum siap pakai yang memungkinkan seseorang membeli apa yang diinginkan berupa sepotong kain kemudian menyerahkannya kepada tukang jahit dan betapa banyak tukang jahit ada disekitar kita.

Wahai kaum muslimin,

Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan sebuah penyakit kecuali pasti menurunkan obatnya. Akan tetapi inti semua itu adalah pada jujurnya tekad, benarnya niat dan kuatnya iman. Dan pada keberanian dan pada mengalahkan nafsu yang memerintah kepada kejelekan. Maka barang siapa yang jiwa (nafsu) mutmainnahnya mampu mengalahkan nafsu “amarotumbissu’nya ” (yang memerintah kejelekan), sungguh dia selamat. Dan sebaliknya siapa yang nafsu amarotumbissu’nya mengalahkan nafsun mutmainnahnya sungguh celaka. Dengarkanlah firman Allah Ta’ala :

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً (28) فَادْخُلِي فِي عِبَادِي (29) وَادْخُلِي جَنَّتِي

Hai jiwa yang tenang.
Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridho lagi diridhoi-Nya.
Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku,
Masuklah ke dalam syurga-Ku.

Apakah kalian ingin termasuk orang yang diajak bicara dengan kalimat-kalimat dalam ayat ini ataukah ingin termasuk orang yang diajak bicara dengan selain itu. Tentu kalian tidak menginginkan kecuali menjadi orang yang diajak bicara dalam ayat ini :

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً (28)
Hai jiwa yang tenang.
Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridho lagi diridhoi-Nya.

Wallahu a’alam.
Bersambung tulisan ke-3 insyaAllah
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Muhammad Ar Rifai)

http://darussalaf.org/stories.php?id=538

Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin (khutbah Jum’at)

Ayyuhal Muslimun
Termasuk pakaian yang diharamkan yang khusus diharamkan bagi laki-laki adalah pakaian yang melebihi mata kaki baik celana, baju, musdah atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam :

ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار .
Apa-apa yang dibawah mata kaki dari kain penutup badan (seperti sarung) maka tempatnya di neraka. (HR. Al Bukhari)

Dan berkata Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma ;

ما قال رسول الله صلى الله عليه و سلم في الإزار فهو في القميص
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan pada sarung kecuali berlaku pada qamis ( baju )”

Maka tidak halal bagi laki-laki menurunkan sedikit saja dari pakaiannya dibawah mata kaki karena Nabi mengancam hal itu dengan neraka. Dan tidaklah terancam dengan neraka kecuali atas perbuatan yang haram, bahkan tidak terancam dengan siksa neraka kecuali atas perkara yang merupakan dosa besar.

Sungguh sebagian manusia menyangka bahwa hadits ini bagi orang yang menurunkan pakaiannya karena huyala’ (sombong). Sementara huyala’ adalah manakala seseorang menghayalkan dirinya berada pada kedudukan yang tinggi, merasa besar diri (angkuh) dan bangga diri (ujub). Aku katakan : sebagian orang menyangka bahwa hadits ini tentang orang yang menurunkan pakiannya karena huyala karena Nabi Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :
من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة .

Barang siapa yang menurunkan bajunya karena khuyala maka Allah tidak akan memandangnya di yaumul qiyamah. (HR. Ahmad. Dishahihkan As Syaikh Al Albani di Shahihul Jami’ no.hadits 6188)

Maka orang yang menyangka demikian membawa yang muthlaq (umum) tersebut kepada yang muqayyad (terbatas), namun sangkaan ini tidak benar (Dengan alasan. Pent):

PERTAMA : Bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wasallam memisahkan/membedakan antara keduanya pada satu hadits yang diriwayatkan oleh Malik, Abu Daud, dan An Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu berkata : Aku mendengar Nabi Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

ــ إزرة المؤمن إلى نصف الساق و لا جناح عليه فيما بينه و بين الكعبين ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه يوم القيامة .

“Sarung seorang mukmin sampai setengah betis, dan tidaklah mengapa kalau diantara pertengahan betis dengan mata kakinya dan yang dibawah mata kaki maka dineraka. Dan barang siapa yang menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( Hadits Shahih lihat Shahih Al Jami’ no hadits 921)

Maka pada hadits tersebut Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam membagi pakaian menjadi 4 macam :

Pertama : Sampai pertengahan betis dan ini adalah sarungnya seorang mukmin (yang afdhol. Pent.)

Kedua : Boleh, yaitu diantara tengah betis dengan mata kaki, maka ini boleh. Dan ini termasuk amalan shahabat radhiyallahu ‘ahum, sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu’anhu berkata : salah satu ujung sarungku tergerai sehingga aku senantiasa menjaganya. Ini menunjukkan bahwa sarungnya Abu Bakar dibawah tengah betis yakni turun dari itu karena kalau tidak seperti itu niscaya apabila (turun sampai) menyetuh tanah pasti akan terbuka auratnya, dan hal ini adalah suatu yang mustahil.

Ketiga : Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار
“Kain yang dibawah mata kaki maka dineraka.” (HR. Al Bukhari)

Keempat : Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه يوم القيامة
“Dan barang siapa yang menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”

Maka Nabi Shalallahu’alaihi wasallam membedakan antara dua bagian ini. Membedakan keduanya dengan adanya dua bentuk ancaman (yang berbeda sebagaimana tersebut diatas. Pent.)

Adapun KEDUA : bahwasannya ancaman pada dua hadits ini berbeda dan sebabnya berbeda adalah
- ancaman bagi yang menjulurkan sarungnya dengan huyala (sombong) bahwa Allah tidak akan melihatnya,
- sedangkan ancaman bagi yang menurunkannya melebihi mata kaki adalah ia di neraka, maka siksaan pada perkara ini adalah merupakan juz’iyyah (satu bagian) sedangkan hukuman bagi yang pertama yaitu Allah tidak akan melihatnya, ini adalah lebih besar dari siksa bagian dari tubuhnya dengan neraka.

Adapun sebabnya berbeda juga yang satu menurunkannya dibawah mata kaki sedangkan yang kedua menjulurkannya dengan huyala’ dan ini lebih besar (dosanya) oleh karena itu siksanya lebih besar. Sungguh ulama ushul fiqih berkata :

انه إذا اختلف السبب و الحكم في الدليلين لا يحمل أحدهما على الأخر
Jika berbeda sebab dan hukum pada dua dalil maka yang satu tidak dibawa kepada pengertian yang lainnya. (artinya harus pula dibedakan penetapan hukum dari masing-masingnya. Pent.)

Atas dasar ini maka tidak halal bagi laki-laki untuk menurunkan sedikitpun dari pakaiannya dibawah mata kaki, baik berupa celana atau baju atau misdah ataupun yang lainnya. Jika ia melakukannya maka balasannya akan diadzab bagian yang turun itu dengan neraka.

Dan juga tidak halal sedikitpun baginya untuk menjulurkan pakaiannya dengan Khuyala’ (sombong), jika ia lakukan maka balasannya adalah Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat. Bahkan dishahih Muslim dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

ــ ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة و لا ينظر إليهم و لا يزكيهم و لهم عذاب أليم :

“Ada tiga golongan yang Allah tidak mengajak mereka bicara di hari kiamat, dan tidak mau melihat mereka dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih”.
(beliau shalallahu’alaihi wassallam mengulangnya tiga kali, karena merupakan permasalahan besar dan agar berhati-hati orang yang mendengarnya)

Maka berkatalah Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu : sungguh celaka dan merugi mereka ini, siapakah mereka wahai Rasulullah ? jawab beliau :

المسبل إزاره و المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منه و المنفق سلعته بالحلف الكاذب .

Musbil sarungnya (laki-laki yang menjulurkan kainnya sampai dibawah mata kaki), Al mannan yaitu orang yang tidak memberi sesuatu kecuali menyebut nyebut pemberian itu dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu. (HR. Muslim dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albany di Shahih Al Jami’ no.hadits 3067)

Ada seorang pemuda dari anshor masuk menemui Umar Ibnul Khatthab – Radhiyallahu’anhu – memujinya dihadapan manusia pada hari dia ditusuk, ketika pemuda itu hendak pergi ternyata sarungya menyentuh tanah, maka Umar berkata : panggil kembali pemuda itu maka mereka memanggilnya kembali menghadap Umar. Beliau berkata : wahai anak saudaraku naikkan pakaianmu, karena hal itu akan membuat pakaianmu lebih awet dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu. Sungguh baik sekali ucapan Umar Ibnul Khattab – radhiyallahu’anhu-. Disini beliau menyebutkan dua faedah besar dalam hal menaikkan pakaian :

Pertama : pakaian menjadi awet karena bagian bawahnya tidak mengenai tanah
Kedua : bertaqwa kepada Allah Azza wa jalla,
وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
Pakaian takwa itulah yang paling baik. ( Al A’raf : 26)

Kadang orang awam berkata : saya tidak peduli bagian bawah pakaian saya menyentuh tanah. Maka jawabannya kita katakan : jika kamu tak peduli hal itu maka apakah kamu juga tidak peduli jika kamu menyepelekan taqwa kepada Allah Ta’ala dan kamu pergunakan nikmat-Nya untuk memaksiati-Nya. Sehingga berubahlah nikmat yang kamu peroleh menjadi adzab dan kesenangan menjadi kepedihan.

Wahai kaum muslimin, bertaqwalah kalian kepada Allah. Pergunakan nikmat-Nya untuk taat kepada-Nya dan jagalah aturan syareat-Nya dan tegakkan kewajiban-kewajiban dan beribadahlah kepada Nya dengan sebenar-benar ibadah.

Ketahuilah bahwa kalian nanti akan menemui-Nya dan bergembiralah orang-orang mukmin.

Demikianlah perkataanku aku mohon ampunan untukku dan untuk kalian serta seluruh kaum muslimin dari dosa-dosa. Dan mintalah ampun kepada-Nya, sesungguhnya Dia maha pengampun lagi maha penyayang.

(Ditranskrip dari Video CD Khutbah Jum’at Terbitan Tasjilat Al Ilmi Yogyakarta. Penterjemah : Muh. Shaghir. Editor : Al-Ustadz Muhammad Rifa’i)

Sumber: http://darussalaf.org/stories.php?id=612

Tidak ada komentar:

Posting Komentar